MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Bertempat di Layanan Kunjungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti para tamu atau keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan pendaftaran secara bergantian.
Kedatangan mereka tersebut biasanya membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian dan kebutuhan lainnya.
Sebelum bertemu dengan keluarga mereka di dalam Lapas, para pengunjung harus memenuhi ketentuan dan syarat ketika akan melakukan kunjungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Adapun ketentuan dan syaratnya yakni membawa e-KTP atau Kartu Keluarga (KK), surat izin dari instansi yang menahan misal oleh kejaksaan atau kepolisian (khusus kunjungan pada tahanan), berpakaian sopan dan tidak memakai celana pendek serta dilarang membawa senjata api atau senjata tajam serta barang-barang yang dilarang lainnya.
BACA JUGA:Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Muara Beliti Antusias Ikuti Pemilu 2024
Adapun untuk jadwal kunjungan bisa dilakukan setiap hari terkecuali di hari minggu atau hari besar nasional lainya, untuk pendaftaran dibuka dari pukul 09:00 -11:00 Wib.
Kemudian, siang hari buka dari pukul 13:00 - 14:00 Wib sedangkan hari Jumat dan Sabtu hanya dilaksanakan di pagi hari saja.
Terkait dengan alur kunjungan, pengunjung mendaftarkan diri di ruang pendaftaran kunjungan dengan membawa kartu identitas, petugas akan menerbitkan surat izin mengunjungi Warga Binaan.
Selanjutnya Pemanggilan pengunjung oleh petugas Pintu Utama untuk masuk serta akan dilaksanakan pengecekan kesesuaian data oleh petugas pintu utama.
Kemudian petugas pintu utama melakukan penggeledahan barang dan badan pengunjung sesuai SOP yang berlaku, setelah selesai pengunjung masuk diruang kunjungan untuk mengunjungi keluarganya.
Lalu, pengunjung selesai melaksankan kunjungan dengan Warga Binaan dan diakhiri dengan mengisi survey kepuasan pengunjung yang ada di depam pintu utama.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menjelaskan bahwa Kegiatan Kunjungan Keluarga ini merupakan salah satu komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam memberikan Hak bagi Tahanan/Narapidana untuk dapat menerima kunjungan dari Keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.