Waduh, KPU Sebut Sebanyak 668 TPS Berpotensi Lakukan Pemilu Susulan, Begini Alasannya

Kamis 15-02-2024,13:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

Sementara itu, seperti yang kita ketahui bahwa pemilihan umum serentak di Indonesia dijadwalkan dilaksanakan pada 14 Februari 2024

Dalam pemilu 2024 ini masyarakat Indonesia akan menyoblos di 5 surat suara yaitu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Meski KPU mengatakan akan ada pemungutan suara susulan di 5 provinsi, tetapi di beberapa provinsi lainnya di Indonesia Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini berjalan dengan lancar dan aman.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, bahwa rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

 

Kategori :