Nantinya, jika hal diatas terjadi, yaitu syarat terjadinya dua putaran di mana ada dua paslon yang memiliki perolehan suara terbanyak, berdasarkan pada aturan.
Maka, kembali pada pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu menyebutkan, jika tidak ada paslon yang berhasil meraih suara melebihi 50% dari total suara dalam Pilpres dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, maka akan dilakukan pemilu putaran kedua.
Dalam situasi tersebut, pemilih akan kembali memberikan suara mereka untuk yang kedua kalinya karena akan dilakukan pemungutan suara lagi.
Adapun, pelaksanaan pemilu putaran kedua akan diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Selanjutnya, paslon yang memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua tanpa perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (>50%), dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.