Apakah Pilpres 2024 Bakal Dua Putaran, Begini Alasan Kenapa Bisa Terjadi

Selasa 13-02-2024,15:30 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LNGGAUPOS.CO.ID - Apakah dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 bakal dua putaran, ketahui begini alasan kenapa bisa terjadi dua putaran, selengkapnya berikut ini.

Pada pemilihan umum yang memilih Presiden dan Wakil Presiden 2024 bisa saja berlangsung menjadi dua putaran apabila tidak memenuhi syarat untuk satu putaran.

Seperti yang kita ketahui bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak akan dilaksanakan sebentar lagi pada 14 Februari 2024. 

Dalam Pilpres kali ini berbeda dengan Pilpres sebelumnya, dimana jika sebelumnya hanya terdapat 2 paslon saja, dalam pemilu 2024 ini ada 3 paslon yang mencalonkan.

BACA JUGA:Ini 13 Ciri Orang Tidak Mau Bayar Hutang, Apa Saja

Lantas, hal tersebut membuat banyak orang berpikir bahwa akan terjadi dua putaran dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden kali ini.

Lantas bagaimana bisa terjadinya putaran kedua. Nah, sebelum membahas putaran dua kita perlu paham dahulu mengenai Pilpres satu putaran, yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu.

Dalam pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran, yakni dikatakan sebagai berikut:

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”

BACA JUGA:Inilah Profil Muhammad Fardhana, Perwira TNI, Calon Suami Ayu Ting Ting

Untuk itu, jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut, dua paslon dengan perolehan suara tertinggi akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam putaran kedua. 

Namun, jika terdapat tiga pasangan calon atau lebih dengan jumlah suara yang sama, peringkat pertama dan kedua akan ditentukan berdasarkan pada persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.

Selain itu, jika terdapat lebih dari satu paslon dengan perolehan suara terbanyak kedua yang sama, maka penentuannya juga akan didasarkan pada persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.

Alasan Terjadi Dua Putaran

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Hutang dalam Islam, Muslim Wajib Tahu

Kategori :