Untuk itu, pekerja yang masuk saat Pemilu dengan jam kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur 7 jam, sementara upah bulanannya Rp5 juta akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp404.624.276.
Itulah informasi seputar pekerja yang masuk pada hari Pemilu, berhak buat daoat upah lembur. Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.