Bendera Parpol Melanggar Perda Lubuk Linggau, ini Kata Pol PP dan Bawaslu

Selasa 06-02-2024,07:38 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Bendera Parpol Melanggar Perda Lubuk Linggau, ini Kata Pol PP dan Bawaslu

Yakni tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :