LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Jejeran bendera partai politik melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuk Linggau.
Pasalnya bendera-bendera tersebut dipasang tepat di median jalan. Bahkan uniknya ada bendera parpol yang justru dipasang di sebelah papan larangan tersebut.
Adapun isi papan himbauan tersebut sebagai berikut:
Dilarang memasang atribut publikasi individu, partai politik calon peserta pemilu, organiasi kemasyaratakan, organisasi profesi dan organisasi lainnya di sepanjang media jalan.
Larang itu berdasarkan Perda No.15 tahun 2004 dan Perwal No.37 tahun 2017.
Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lubuklinggau Walyusman, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa parpol telah melanggar Perda dan Perwal Lubuk Linggau.
Hanya saja menurutnya, hal ini bukan hanya sebatas pelanggaran perda, karena itu terkait dengan kampanye parpol.
"Tapi itu bukan hanya masalah melanggar perda tetapi juga menyangkut soal kampanye parpol," ujarnya.
BACA JUGA:Ketua KPU Diputuskan Bersalah Karena Loloskan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Pilpres 2024
Karena itulah, pihaknya tidak bisa sembarangan menindak. Karena itu ada kewenangannya pada Bawaslu.
Karena itulah, menurutnya mengenai persoalan ini harus ditanyakan ke Bawaslu mengenai aturan mainnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kita Lubuklinggau Mirwan, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyatakan hal itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum, (PKPU) atau pun Peratu an Bawaslu (Pernawslu), karena pihaknya belum melihat langsung ke lokasi.
"Nanti kita akan turunkan tim ke lokasi untuk melihat dan mengecek langsung, apakah melanggar PKPU atau Perbawaslu atau tidak," katanya.
BACA JUGA:Rabu 7 Februari 2024 Prabowo Kampanye di Musi Rawas, ini yang Dilakukan Polisi