LINGGAUPOS.CO.ID - Bulan Februari 2024 terdapat dua tanggal merah dan satu hari libur khusus untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain itu, terdapat satu hari jatah cuti bersama yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2024. Dengan demikian terdapat satu long weekend di bulan Februari 2024 ini.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
BACA JUGA:Wadaw, Pelajar SMP di Kendari Diringkus Polisi Gegara Nyamar Jadi Polisi Gadungan
Merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, terdapat 2 hari libur nasional pada bulan Februari 2024.
Yakni masing-masing libur nasional perayaan Isra Miraj dan Imlek.
Sementara itu, berdasarkan ketetapan KPU, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Merujuk Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai libur nasional.
Adapun daftar hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Februari 2024 yaitu:
BACA JUGA:Politik Filipina Kian Memanas, Presiden dan Ayah Wakil Presiden Saling Tuduh Demi Kekuasaan
Kamis, 8 Februari 2024: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek
Rabu, 14 Februari 2024: Pemilu 2024
Cuti Bersama Februari 2024
BACA JUGA:Miris, Bocah Perempuan di Bogor Dianiaya Oragtuanya, Dicambuk, Dipaksa Ngamen Sampai Malam