Ketua KPU Diputuskan Bersalah Karena Loloskan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Pilpres 2024

Senin 05-02-2024,18:30 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

Hasyim Cs malah menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah. 

Ratno juga menambahkan, teradu juga belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.

Itulah informasi seputar Ketua KPU diputuskan bersalah karena loloskan Gibran sebagai Cawapres. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :