Ketua KPU Diputuskan Bersalah Karena Loloskan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Pilpres 2024

Senin 05-02-2024,18:30 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana
Ketua KPU Diputuskan Bersalah Karena Loloskan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Pilpres 2024

Hasyim Cs malah menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah. 

Ratno juga menambahkan, teradu juga belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.

Itulah informasi seputar Ketua KPU diputuskan bersalah karena loloskan Gibran sebagai Cawapres. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :