Dua Warga Bamasco Musi Rawas Janji Bertemu di Lubuk Rumbai, Disergap Polisi, Ternyata Ada Transaksi Berbahaya

Kamis 01-02-2024,16:02 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Kemudian berdasarkan keterangan tersangka Arju, ia mendapatkan sabu itu dari Adi Susanto. Akhirnya Adi langsung ditangkap. 

Dari Adi diamankan barang bukti empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,09 gram.

Kemudian juga diamankan pipet yang di potong miring (sekop), timbangan digital warna hitam merk pocket scale, satu bal plastik klip kosong.

BACA JUGA:Benarkan Tangkap Oknum Camat Nibung, ini Penjelasan Polres Muratara

Tersangka menurutnya diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :