Ketahui Ini Kriteria Surat Suara yang Sah, Pada Pemilu 2024, Simak Jangan Sampai Tak Terhitung Nantinya

Rabu 31-01-2024,20:15 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui berikut adalah kriteria dari surat suara yang sah, pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Simak biar surat suaramu sah.

Sebentar lagi seluruh rakyat Indonesia akan mengadakan pemilihan umum (pemilu) serentak. Proses pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Dengan demikian masyarakat maupun para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan segera dihadapkan pada surat suara.

Dalam Pemilu nanti rakyat Indonesia akan memilih pemimpin nasional dan lokal serta wakil-wakilnya untuk masa jabatan yang akan datang.

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi dan Jalin Sinergitas, Kepala ATR/BPN Musi Rawas Audiensi Bersama Kapolres Musi Rawas

Salah satu hal yang penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yaitu surat suara. Surat suara biasanya tersedia di Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang telah disediakan oleh KPU dan diatur berdasarkan  peraturan dan ketentuan yang ada.

Adapun ketentuan terkait surat suara tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.

Mengutip dari ketentuan tersebut disebutkan bahwa surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Secara umum surat suara adalah kertas yang digunakan sebagai media dalam proses pemberian suara oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:Perangi Diabetes, Singapura Pasang Grade Nutrisi di Minuman Hingga Larang Iklan Minuman Soda dan Jus Kemasan

Adapun berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019, dijelaskan bahwa proses perhitungan surat suara dilakukan oleh petugas KPPS.

Cara ini dilakukan untuk menentukan suara sah yang didapat oleh partai politik hingga calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Bukan hanya itu, KPPS juga akan menghitung surat suara yang tidak sah, surat suara yang tidak terpakai, hingga surat suara rusak atau keliru dicoblos.

Kriteria Surat Suara Pemilu 2024 Sah

BACA JUGA:Beredar Informasi Oknum Camat Nibung Muratara Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Benarkah

Kategori :