Viral, Singapura Pasang NutriGrade di Minuman Guna Perangi Diabetes, Bagaimana Indonesia?

Rabu 31-01-2024,16:45 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

LINGGAUPOS.CO.ID – Viral di media sosial, menampilkan produk minuman di supermarket Singapura yang menerapkan Nutri-Grade guna upaya mencegah peningkatan prevalensi diabetes. 

Dante Saksono Harbuwono selaku wakil Menteri Kesehatan menyebut bahwa pemerintah Indonesia sedang menyiapkan regulasi juga untuk membuat pengelompokan makanan sehat dan tidak sehat.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 31 Januari 2024. Sebagaimana hal ini berkaca kepada apa yang diterapkan oleh negara tetangga yaitu Singapura dengan menerapkan Nutri-Grade.

Menurut informasi, sistem Nutri-Grade merupakan nilai berkode warna dari huruf A hingga D. dengan D merupakan produk mengandung kadar gula dan atau lemak jenuh tertinggi.

BACA JUGA:Beredar Informasi Oknum Camat Nibung Muratara Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Benarkah

Pada akhir 2023 lalu, aturan tersebut diperluas kepada pangan siap saji seperti yang banyak diminati warga yaitu kopi susu dan bubble tea.

Wacana mengenai pengetatan aturan serupa ini disinggung oleh Wamenkes seiring dengan kenaikan signifikan angka kasus diabetes hingga terjadi obesitas, dua hingga 10 kali lipat dalam beberapa tahun terakhir.

"Sebenarnya sudah dilakukan beberapa upaya saat ini, akan kita lakukan sesegera mungkin untuk membuat makanan kita lebih sehat, seperti di Singapura kan, di Singapura itu sudah ada makanan dengan kategori A, B, C, D, di semua kemasan, yang sehat dan tidak sehat, nanti kita akan membuat seperti itu juga," ucapnya.

"Mana makanan yang A, mana makanan yang B, mana makanan C, makanan D, itu ditentukan oleh berapa kadar garam, berapa kadar gula, dan berapa kadar lemak yang ada di dalam makanan," lanjutnya.

BACA JUGA:Video Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Terkait Tuntutan Massa Aksi: 2021 Lubuk Linggau Sudah UHC

Kebijakan yang dilakukan Singapura ini guna mengatur minuman kemasan dan minuman olahan siap saji yang dijual di berbagai gerai ritel, wajib untuk diberi label.

Pelabelan ini bersifat opsional untuk mereka yang memiliki nilai A atau B.

Disebutkan bagi pengecer tidak diperbolehkan mengiklankan minuman dengan grade D.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI)  menekankan kepada masyarakat sebetulnya sudah bisa bijak dalam memilih produk makanan dan minuman kemasan dengan logo Pilihan Lebih Sehat ditandai dengan ceklis berwarna hijau.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Demo Copot Kepala Dinas Kesehatan Lubuk Linggau, ini Tuntutannya

Kategori :