Memang sampai dengan saat ini belum ada pengumuman lanjutan dari pemerintah mengenai, apakah libur pada saat pemilu.
Hanya saja berdasarkan Pasal 167 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditetapkan bahwa hari pemungutan suara sebagai hari libur.
Disebutkan bahwa, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Pengalaman dalam pemilu sebelumnya, pengumuman resmi terkait libur nasional pemilu, akan diumumkan lebih lanjut nantinya melalui Keputusan Presiden (Keppres).
BACA JUGA:Pak Guru Apinsa Honorer di Muratara Sudah Dihukum Hakim Bersalah, Begini Kata Pengacara
Itulah informasi seputar libur nasional dan cuti bersama Februari 2024.
Libur Nasional 2024
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi.
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
BACA JUGA:Prediksi Keuangan dan Percintaan 12 Zodiak, Ramalan Tahun 2024, yang Jomblo Ada Kabar Baik
29 Maret: Wafat Isa Almasih.
31 Maret: Hari Paskah.
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H.
1 Mei: Hari Buruh Internasional.
BACA JUGA:Resep Nasi Mandhi Kambing Bumbu Instan, Sajian untuk Isra Mi’raj
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih.