LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Libur nasional dan cuti bersama di Februari 2024 cukuk banyak. Diketahui di Februari 2024 ada tiga hari besar, yakni Isra Mi’raj, Imlek dan Pemilu.
Ketiga hari besar tersebut sudah ditetapkan pemerintah sebagai libur nasional.
Yakni, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tepatnya SKB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
BACA JUGA:Dicari! Sosok Polisi yang Jujur dan Teladan untuk Menerima Hoegeng Awards 2024
Dalam SKB itu dijelaskan, selama Februari 2024 ada libur nasional dan cuti bersama, yakni.
Pada Kamis 8 Februari libur nasional Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Kemudian pada Jumat 9 Februari 2024 adalah cuti bersama tahun baru Imlek.
Selanjutnya pada Sabtu 10 Februari 2024 adalah libur nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
BACA JUGA:Begini Nasib Pengamen di BKB Palembang yang Viral Ludahi Wisatawan Gegara Tidak Diberi Uang
Artinya pada minggu kedua Februari ada long weekend yang bisa dimafaatkan untuk berlibur bersama keluarga.
Kemudian khusus Pemilu 2024, seperti diketahui pemilu dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Dalam pemilu ini, rakyat Indonesia yang sudah memenuhi syarat akan memilih anggota DPR Kota/Kabupaten.
Kemudian anggota DPRD Provinsi, Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI, serta memilih presiden.
BACA JUGA:Warga Korea Selatan yang Bersedia Melahirkan Bayi Langsung Dapat Rp350 Juta