Diketahui pada 2019 lalu, nominal gaji yang didapatkan Petugas KPPS untuk jabatan ketua mencapai Rp550.000, sementara anggota mencapai Rp500.000.
Nah, untuk besaran gaji atau honor yang akan diterima oleh Petugas KPPS 2024, antara lain sebesar:
• Ketua KPPS 2024 : Rp1.200.000
• Anggota KPPS 2024: Rp1.100.000
BACA JUGA:Imbas Banjir, Pelajar Desa Sosokan Muratara Harus Meniti Kawat Bekas Jembatan Gantung
Sedangkan diketahui, tugas dari Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS 2024 adalah beberapa hal berikut:
• Petugas KPPS yang mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
• Petugas KPPS menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
• Petugas KPPS melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
BACA JUGA:Viral, Intel Polisi Nyamar Jadi Penjual Martabak, Malam Ngaduk Adonan Siang Bertindak
• Petugas KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
• Petugas KPPS melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
• Petugas KPPS menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
• Kemudian Petugas KPPS melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA:Jadi Kunci Keberuntungan, Inilah 3 Shio yang Tidak Boleh Boros saat Imlek 2024
Nah, itulah ulasan mengenai besaran gaji yang diterima oleh petugas KPPS dalam Pemilu 2024 ini, semoga ulasan ini bermanfaat. (*)