Peristiwa tersebut diketahui Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB.
Korban diketahui bernama Amirul Mukminin (22) karyawan Rumah Makan Puja warga Dusun II Batu Gane Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.
Lokasi bunuh diri korban di teras belakang Rumah warga yang dijadikan tempat usaha Rumah Makan Puja di Jalan Tapak Lebar I RT 07 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Kronologis penemuan jasad korban, Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 05.15 WIB, saksi Karina Candra Dewi pergi ke kamar mandi di belakang RM Puja miliknya.
BACA JUGA:Sebentar Lagi Imlek 2024, Yuk Kenali Makna Hidangan Ikan Bandeng yang Sering Disajikan
Saat itu saksi melihat ke samping belakang rumah, korban Amirul Mukminin sudah dalam keadaan gantung diri.
Kemudian saksi berteriak dan menceritakan kepada suaminya Rio adanya kejadian gantung diri tersebut.
Selanjutnya saksi Rio melaporkan peristiwa gantung diri tersebut kepada Ketua RT.07 Kelurahan Sidorejo dan pihak Polsek Lubuk Linggau Barat serta Polres Lubuk Linggau.
Saksi juga menjelaskan bahwa korban merupakan karyawan yang bekerja di RM Puja miliknya lebih kurang 4 bulan sejak September 2023.
BACA JUGA:Karyawan Rumah Makan di Lubuk Linggau Akhiri Hidup, Baru 4 Bulan Bekerja, Begini Kesehariannya
“Saksi menerangkan dalam kehidupan sehari hari korban seorang yang pendiam dan suka menyendiri,” jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, sepengetahuan saksi, korban tidak memiliki musuh selama bekerja dan tidak ada masalah kesulitan ekonomi.
Usai menerima laporan kejadian, Tim INAFIS Sat Reskrim, Pawas Piket Polres Lubuk Linggau dan Polsek Lubuk Linggau Barat, langsung mendatangi serta mengamankan tempat kejadian perkara TKP.
“Hasil keterangan yang didapat dari saksi- saksi di TKP, jika Korban berperilaku pendiam dan suka menyendiri,” terang Kapolsek.
BACA JUGA:Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Resmi Naik, Simak Besaraannya, Daerah Lain Gimana
Ditegaskan kapolsek, Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, pihak keluarga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan autopsi mayat dan visum terhadap korban. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah.