Sementara itu, barang bukti yang diamankan ialah sebilah pisau bersarung kertas yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.
Ia juga mengatakan, saat melakukan aksinya tersebut, tersangka dalam kondisi pengaruh miras.
“Dalam pemeriksaan, dia mengaku sebelum beraksi menenggak miras di salah satu warung di bawah Jembatan Ampera," Lanjutnya.
Diketahui atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP, dan UU Darurat No.12/1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
BACA JUGA:Prediksi Ipswich Town vs Maidstone United, FA Cup, Sabtu 27 Januari 2024, Kick Off 19.30 WIB
“Adapun ancaman hukumannya, di atas lima tahun penjara” hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.