Selain itu juga, Gibran Rakabuming Raka masih mengemban jabatan publik sebagai Wali Kota Solo dan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," terang Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma.
Undang-undang Pemilu yang mengatur bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye dan sudah termuat pada Pasal 299 UU Pemilu.
Pada Pasal 299 ayat (1) berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye”.
BACA JUGA:Element Family Fun di Lubuk Linggau Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Ketentuannya
Dalam pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.
Pejabat negara non-parpol juga diizinkan berkampanye jika sebagai capres-cawapres serta selama didaftarkannya sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun yang perlu menjadi syaratnya yaitu mereka dilarang cuti di luar tanggungan negara, hingga menggunakan sejumlah fasilitas negara.
Sebagaimana ketentuan lebih jauh soal larangan memakai fasilitas negara untuk kampanye pejabat negara diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu.
BACA JUGA:Imbas Banjir, Ibu di Rawas Ilir Muratara Melahirkan di Perahu, ini Kronologisnya
Itulah informasi seputar Jokowi yang menyatakan presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak di Pilpres 2024. Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.