Semuanya sempat dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan 3x24 jam.
Namun dari hasil penyidikan, 3 orang dikembalikan Polda Sumsel karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Ketiga orang yang dilepas berdasarkan hasil gelar perkara tidak terbukti memenuhi unsur dan urinenya negatif.
Sementara 2 orang lagi diproses hukum karena memenuhi cukup bukti.
BACA JUGA:Selain Bisa Ditangkap Polisi, Ini 8 Bahaya Narkoba untuk Kesehatan
2. Senin, 9 Januari 2023
Pondok yang diduga tempat pesta dan transaksi narkoba di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan digerebek petugas.
Penggerebekan di sarang narkoba itu, dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau hasil dari pengembangan.
Hasilnya 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan.
BACA JUGA:Orang Tua Harus Waspada, Ini 6 Bahaya Anak Kecanduan Pornografi
Ke-5 orang itu adalah Deni Pranata Saputra, Ricky Novri Andika, Julianto alias Juli, Ispani alias Pani, dan Milham.
Ke-5 tersangka adalah warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Senin 9 Januari 2023.
Hasilnya ditemukan satu plastik klip berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:6 Daftar Orang Terkaya di Indonesia 2024, Nama-Nama Beken ini yang Keluar, Bukan Orang Sembarangan
Kemudian ditemukan pula satu paket sabu dengan berat kotor 0,64 gram, dan 3 perangkat alat hisap sabu (bong).