Pengamen itu pun kemudian menjawab “6 Jam” Ujarnya.
Adapun diketahui jika pengamen itu telah diperingatkan sebanyak dua kali oleh pihak Satpol PP, karena masih melakukan aksinya, maka terpaksa dilakukan penertiban.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto.
“Karena yang bersangkutan sudah beberapa kali, kemudian kami lakukan penertiban,” Ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tindakan pengamanan yang mereka lakukan itu berdasarkan pada peraturan daerah yang ada.
“Tindakan kami sudah sesuai dengan Perda DIY No 1 tahun 2014 terkait penanganan gelandangan dan pengemis," Ungkapnya.
Disebutkan jika pengamen tersebut berinisial HN berusia sekitar 25-30 tahun, setelah ditelusuri, pengamen tersebut merupakan warga Bantul.
“"Tapi pas penertiban yang bersangkutan memang tidak membawa identitas. Jadi informasi tersebut berdasarkan pengakuan langsung korban,” Lanjutnya.
Teknis pengamanan dari Satpol PP sesuai Perda DIY No 1 tahun 2014 adalah dengan melakukan penghalauan khususnya di tempat-tempat yang masyarakatnya merasa terganggu.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pengamen dan pengemis memang dilarang di Wilayah Kota Jogja.
“Karena bagaimanapun mereka (pengamen dan pengemis) mengharapkan belas kasihan. Padahal kita tidak tahu kondisi sesungguhnya (mereka) seperti apa. Contohnya hanya dalam 6 jam dapat Rp 510 itu bisa jadi jutawan," Lanjut Dodi
Sementara diketahui pengamen yang berpenghasilan Rp510 ribu itu dibawa ke Camp Assesment Dinas Sosial DIJ, Di sana ia pengamen tersebut akan diberi pengarahan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.