Dari Mana Sabu untuk Pesta 2 Pasang Muda Mudi Lubuk Linggau di Tanah Periuk Musi Rawas? Ini Penjelasan Polisi

Selasa 23-01-2024,05:45 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Ditegaskan AKP M Romi, tersangka dalam kasus ini melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :