Perawat di Musi Rawas Ditangkap Sedang Pesta Sabu di Bedeng Tanah Periuk, Begini Kronologisnya

Senin 22-01-2024,12:08 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Anggota menemukan, 1 bungkus palstik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 0,34 gram beserta alat isap.

Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Romi menambahkan, tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 03 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. 

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap mantan Kasat Res Narkoba Lahat itu.

BACA JUGA:Ini Identitas 5 Warga Tanah Periuk Musi Rawas yang Ditangkap Polda Sumsel

Perwira yang baru 3 minggu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas itu menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000. 

“Saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang bukti yang kita temukan,” jelas AKP Romi. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :