Bukan itu saja, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sudah ditetapkan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2024.
Berdasarkan SKB tiga menteri, dijelaskan bahwa libur nasional Idul Fitri 2024 yakni pada Rabu dan Kamis (10-11 April 2024).
Kemudian cuti bersama Raya Idul Fitri 1445 H, pada 8, 9, 12, 15 April 2024.
Ada perbedaan antara pemeritah dan Muhammadiyah dalam menetapkan Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha karena adanya perbedaan metode penetapan.
BACA JUGA:Tradisi Kawalu Suku Baduy, Puasa Setelah Musim Panen, Sucikan Diri dari Nafsu Jahat
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) dan Muhammadiyah, menggunakan metode isbat pada akhir bulan Syakban.
Sementara Muhammadiyah menggunakan metode hisab Wujudul Hilal, yakni memperhitungkan bulan baru berdasarkan hilal yang telah wujud. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.