Inilah 5 Daftar Produk yang Tidak Akan Dapat Logo Halal

Kamis 18-01-2024,15:45 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

Berikut inilah syarat penggunaan logo halal.

1. Bahan baku harus halal

Selama pembuatan produk, mestilah menggunakan bahan baku yang digunakan halal dan tidak berasal dari apa yang diharamkan dalam Islam.

2. Proses produksi harus halal

BACA JUGA:Prediksi Guinea Ekuatorial vs Guinea-Bissau, Piala Afrika, Kamis 18 Januari 2024, Kick Off 21.00 WIB

Proses dari awal hingga produk jadi haruslah sesuai dengan ketentuan Islam. Contohnya seperti pemotongan hewan yakni dengan cara halal.

3. Tidak terkontaminasi bahan haram

Dalam proses produksi dan penyimpanan hingga pengangkutan produk, mestilah tidak boleh terkontaminasi dengan bahan-bahan haram.

4. Diawasi oleh lembaga sertifikasi halal terpercaya

BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Pelajar di Lubuk Linggau dengan Mobil Polisi Muratara, Siswa SMP Negeri 3 Tewas

Sertifikasi halal yang terakreditasi MUI atau lembaga sertifikasi halal yang sudah diakui oleh negara lain.

5. Penggunaan logo halal dengan izin

Logo halal yang dipakai haruslah mendapatkan izin dari lembaga sertifikasi halal yang sudah melewati tahap pengawasan produk.

Dan bukanlah logo halal palsu, sebab tidak sah dan melanggar hukum, selain itu tentu merugikan konsumen dan produsen.

BACA JUGA:1,3 Ton Uang Kertas Digunakan untuk Bahan Bakar CPO

“Logo halal MUI yang tercantum dalam kemasan produk merupakan bukti bahwa suatu produk telah melalui serangkaian proses pemeriksaan halal yang menjadi landasan dikeluarkannya fatwa bahwa produk tersebut halal dikonsumsi,” ucap Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Kategori :