Divonis 13 Tahun, ini Kata Orang Tua Siswa yang Ketapel Guru di Rejang Lebong

Rabu 17-01-2024,15:13 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Sebagai guru, Zaharman menegur dan menindak MD yang kedapatan merokok tersebut.

Namun, MD tidak terima ditegur oleh pak guru Zaharman. Ia langsung berlari pulang ke rumahnya yang tak jauh dari sekolah.

MD memanggil orangtuanya berinisial Ervan Jaya alias Ayot (45). Entah apa yang disampaikan oleh MD kepada ayahnya.

Sehingga Ervan Jaya alias Ayot mendatangi SMA Negeri 7 Rejang Lebong sambil marah-marah dengan membawa senjata tajam jenis pisau dan ketapel.

BACA JUGA:Terkuak, Pria Tewas di Karawang Dikira Korban Begal Ternyata Dibunuh Istri Sendiri: Pembunuhan Berencana

Kedatangan Ervan Jaya alias Ayot sempat dihalangi oleh security sekolah, namun karena AJ mengeluarkan senjata tajam hingga pihak security pun membiarkan AJ masuk ke lingkungan sekolah.

Selanjutnya, Ervan Jaya alias Ayot menemui korban Zaharman yang saat itu sedang bersiap untuk mengajar.

Saat bertemu dengan korban, Ervan Jaya alias Ayot langsung mengarahkan ketapel kepada korban yang kemudian batu ketapel mengenai mata korban hingga mengalami pendaharan.

Melihat korban sudah berdarah, Ervan Jaya alias Ayot pun kemudian kabur dari sekolah tersebut. 

BACA JUGA:Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal, Tewaskan 6 LC, Begini Kronologinya

Akibat penganiayaan itu, Zaharman menderita luka pada mata kanan. Sehingga harus dirujuk ke RS AR Bunda Lubuklinggau.

Ternyata berdasarkan pemeriksaan, maka kanan korban Zaharman harus menjalani operasi. Bahkan terancam buta atau cacat permanen.

Bahkan selama menjalani perawatan Zaharman harus pindah ke Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. (*)

Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :