Dan ada beberapa produk seperti mainan anak, barang elektronik yang tidak memiliki manual kartu garansi berlabel bahasa Indonesia dan tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan produk illegal di Kawasan Industri Keroncong, Banten pada Juni 2023 lalu.
Produk ini terdiri dari permen, serbuk teh, rempah-rempah, perisa, parfum cair, dan tembaga dengan total nilai lebih dari Rp13,3 miliar.
Diketahui, produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) yang tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: ODGJ di Musi Rawas Bunuh Ayah dan Ibu Kandung
Pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Itulah informasi seputar kemendag yang memusnahkan produk illegal senilai Rp174,8 miliar sepanjang 2023. Semoga bermanfaat. (*)