MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas Utara (Muratara) menyatakan membatalkan pengumuman PPPK Muratara.
Hal ini terungkap dalam pertemuan di DPRD Muratara, Kamis (28/12) sekitar pukul 13.44 WIB, yang dihadiri Ketua DPRD Murtara, Sekda Muratara, Komisi I dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Awalnya dalam pertemuan itu, Sekda Murtara Elvandary menyampaikan, pihaknya sedang mencoba mencari solusi terbaik.
"Salah jika dikatakan kami melakukan pembiaran masalah ini, kita dalam konteks yang sama. Karena sebelum pelaksanaan, kami sudah prediksi bakal ada masalah," katanya.
Menurutnya, dari beragam formasi yang dibuka, seperti formasi teknis dan kesehatan tidak ada masalah.
Setelah ada juklak dan juknis, rakor. Sehingga banyak aturan yang berubah yang menyebabkan masalah.
"Kami berhadapan dengan Kemendikbud, bukan dengan peserta. Secara global saya sudah overview terkait masalah Serdik secara nasional diberikan kategori nilai 450 dan 100 persen," ujarnya.
Sekda juga menyampaikan, Pemkab dibuat ambigu oleh Kemendikbud, yang memberikan opsi mengambil atau tidak ambil penilain 30 persen Serdik itu.
BACA JUGA:Heboh Kasus PPPK, ini Perbedaan CPNS dan PPPK, yang Masih Banyak Orang Belum Tahu
"Kami disarankan Panselnas mengambil 30 persen. Saat pengumuman 22 Desember 2023, jika diumumkan masalah, dan tidak diumunkan juga jadi masalah," bebernya.
Menurutnya, sejumlah daerah lain, seperti Empat Lawang dan Lahat, sengaja menunda pengumuman karena ingin mrlihat respon di daerah lain.
"Di Muratara masuk gelombang pertama umumkan hasil itu. Kami sudah mencari solusi yang baik, agar membantu masalah ini," bebernya.
Sekda juga menuturkan, karena ada pertemuan di DPRD untuk bertemu hari ini, pihaknya menganggap ini bagus dan bisa menjadi bahan untuk menghadap Panselnas.