Heboh Kasus PPPK, ini Perbedaan CPNS dan PPPK, yang Masih Banyak Orang Belum Tahu

Kamis 28-12-2023,16:30 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Hal ini berkaitan dengan pembagian skema kerjanya yaitu PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Lingkup kedudukan yang bisa dijabat sebagai PPPK lebih terbatas jika dibandingkan dengan CPNS atau PNS. Dimana, PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK tidak demikian.

BACA JUGA:Kisah Pilu, Ayah di Lampung Meninggal Kelelahan Setelah Mencari Anaknya yang Hilang

PPPK tidak dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama. Namun PPPK dapat menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari presiden.

Nah, itulah perbedaan antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan CPNS (Calon  Pegawai Negeri Sipil) yang masih banyak orang belum ketahui.

Semoga ulasan ini bermanfaat. Kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan berbagai informasi menarik dan terbaru lainnya.(*)

Kategori :