“Benar, baru saja dilaporkan ke saya sudah dinaikkan ke sidik dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari sumateraekspres.id, Rabu, 27 Desember 2023 sore .
Tersangka Topandri menurut Kapolres sudah, dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres PALI.
Setelah berkasnya lengkap, Polres PALI akan melimpahkan ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Viral, Masjid di Jepara Mirip Kabah, Baru Diresmikan Penampakannya Buat Kagum
Kompol Farida Aprillah SH, menambahkan, penyidik menjerat Topandri dengan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
Penerapan pasal tersebut pada upaya hukumnya, bahwa ada unsur-unsur kelalaian dari pengendara mobil Rush.
“Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.(*)