Terkenang, Ini Cita-cita Kakak Adik yang Tewas Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau, Pamit Nonton Barongan

Kamis 28-12-2023,14:24 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

“Benar, baru saja dilaporkan ke saya sudah dinaikkan ke sidik dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari sumateraekspres.id, Rabu, 27 Desember 2023 sore .

Tersangka Topandri menurut Kapolres sudah, dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres PALI.

Setelah berkasnya lengkap, Polres PALI akan melimpahkan ke Kejaksaan. 

BACA JUGA:Viral, Masjid di Jepara Mirip Kabah, Baru Diresmikan Penampakannya Buat Kagum

Kompol Farida Aprillah SH, menambahkan,  penyidik menjerat Topandri dengan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun. 

Penerapan pasal tersebut pada upaya hukumnya, bahwa ada unsur-unsur kelalaian dari pengendara mobil Rush. 

“Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.(*)

 

Kategori :