Infografik Dana Kampanye Pilpres: Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Pilpres 2024, Siapa yang Terbesar?

Jumat 22-12-2023,17:30 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis laporan awal dana kampanye di tiap pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden yang berkontestasi di Pilpres 2024.

Diambil dari berbagai sumber, yang dikutip pada Jum’at 22 Desember 2023.

Sejumlah tahapan selama Pemilihan Umum 2024 sudah berlangsung, termasuk masa kampanye yang sudah berlangsung sejak 28 November 2023 lalu.

Selain itu sebelumnya, KPU juga sdah menggelar sesi perdana debat kandidat dalam Pilpres 2024 pada 12 Desember 2023.

BACA JUGA:Debat Cawapres Perdana Pemilu 2024 Berlangsung Malam Ini, Berikut Persiapan dan Prediksinya

Walaupun demikian, hal yang menjadi perhatian masyarakat yaitu mengenai dana kampanye yang dikeluarkan oleh ketika pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ini.

KPU mengumumkan laporan awal dana kampanye yang dimiliki tiga paslon ini. langkah ini dilakukan guna terciptanya prinsip transparansi selama perhelatan Pilpres 2024.

Laporan ini menunjukkan catatan besaran awal penerimaan dan sumber dana kampanye di masing-masing Paslon.

Diketahui, dana kampanye yang dilaporkan ini berasal dari kantong pribadi paslon, partai politik, dan juga sumbangan perseorngan atau perusahaan.

BACA JUGA:Ke Lubuklinggau, Anies Baswedan Justru Ketemu Megawati, Begini Ceritanya

Lalu berapa dana kampanye yang sudah dilaporkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD?

Menurut informasi, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat memiliki dana awal kampanye paling besar diantara 2 paslon lain.

Tercatat, jumlah dana awal kampanye pasangan calon ini mencapai angka Rp31,4 miliar.

Jumlah ini terdiri dari sumbangan paslon berupa uang sebesar Rp2 miliar, dan sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik berupa barang dan jasa sebesar Rp29,4 miliar.

BACA JUGA:Yuk Kita Awasi, Larangan Anggota Polri di Media Sosial Selama Tahapan Pemilu 2024, Melanggar Sanksi PTDH

Kategori :