Meski demikian, dalam toko online lainnya masih banyak yang menjual dengan harga jauh di bawah harga tersebut, misalnya ada yang menjual dengan harga Rp36 ribu hingga ada pula dengan harga Rp10 ribu.
Uang koin logam kelapa sawit tersebut telah banyak dijual di platform toko online, dengan harga yang beragam.
Menanggapi hal tersebut, BI mengatakan bahwa penjualan uang yang telah ditarik dari peredaran diperbolehkan.
Sebab, berdasarkan ungkapan dari Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, ia menuturkan bahwa uang tersebut sudah menjadi barang koleksi sebagian orang.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Juara Umum, Lomba Kampung Tertib Lalulintas, ini Daftar Pemenangnya
“Boleh saja. Mungkin uang-uang itu sudah jadi collectible items” Katanya.
Sementara, terkait harga yang ditawarkan mencapai Rp100 juta itu, Erwin mengatakan jika hal itu bisa saja terjadi, karena semakin sedikitnya barang tetapi permintaan meningkat.
“Harga kan terbentuk karena supply dan demand aja. Kalau banyak yang suka sementara barangnya hanya sedikit, otomatis harganya naik” Terangnya.
Adapun bagi masyarakat yang masih memiliki uang koin yang sudah tidak berlaku tersebut, bisa menukarkannya ke Bank Indonesia (BI). Jangka waktu penukaran mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.
BACA JUGA:Netizen Indonesia Teror Ponsel Pejabat dan Menteri Israel Hingga Frustasi: Harus Nonaktif Ponsel
Semoga ulasan ini bermanfaat.
Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID agar tidak tertinggal ulasan menarik dan informasi terbaru lainnya. (*)