Nah, sementara Central Bank Digital Currency (CBDC) adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.
CBDC akan bertindak sebagai representasi digital dari mata uang suatu Negara. Rupiah Digital merupakan CBDC yang dikembangkan oleh BI.
Sementara itu, uang digital maupun dompet digital yang kekinian bisa dipakai untuk melakukan banyak instrument transaksi melalui satu pintu. Mulai dari memesan makanan, layanan transportasi, hingga berinvestasi dalam satu aplikasi.
Sedangkan, Rupiah Digital merupakan yang benar-benar diterbitkan secara virtual dan disimpan melalui platform digital. Rupiah digital tidak bisa ditarik dalam bentuk fisik.
BACA JUGA:ASTAGA, Ada Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz di Musi Rawas, Jaksa Sudah Minta Audit BPKP
Selanjutnya, perbedaan lainnya ialah bahwa rupiah digital diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.
Meski demikian, Rupiah Digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah digital hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik. (*)