MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Astaga, muncul dugaan korupsi rumah tanfidz di Musi Rawas. Bahkan Jaksa sudah meminta BPKP melakukan audit kerugian negara.
Dugaan korupsi ini, yakni berupa mark up pemberian makan dan minum rumah tahfidz oleh Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan anggaran Rp1 miliar.
Tepatnya pada SD Negeri 5 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, yang juga merangkap rumah tahfidz.
Hal ini seperti diungkapkan Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi Kasi Intel Wenharnol, SH dan Jaksa Jauhari.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Masker di Musi Rawas Jalan di Tempat, ini Kata Kajari Lubuklinggau
Dijelaskannya, bahwa kasus dugaan korupsi berupa mark up makan dan minum ini, sudah memasuki tahap penyidikan di Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau.
Bahkan juga sedang dihitung kerugian negera. Karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan sudan turun untuk melakukan audit.
"Untuk BPKP Provinsi Sumsel sudah turun ke Kejari Lubuklinggau namun hasilnya belum diketahui,” papar Jauhari, dikutip dari koranlinggaupos.id, Rabu 13 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Jaksa sudah menerima sekitar 20 saksi termasuk Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD Diperiksa, Kasus PT Mura Sempurna Disidangkan
Adapun rincian kasusnya, yakni anggaran hampir Rp1 Miliar untuk makan dan minum 28 anak selama setahun di SDN 5 Muara Beliti.
Pemberian makan dan minum ini tiga kali sehari. Dari anggaran ini, diduga ada mark up dan fiktif pembiayaan oleh oknum di Disdik Musi Rawas.
Selain itu, penyediaan makan dan minum para santri Tahfidz Qur’an pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan swakelola, tanpa melibatkan rekanan.
Dana ratusan juta anggaran untuk makan dan minum siswa Tahfizd Qur’an disinyalir dimark up oknum di Disdik Musi Rawas.
BACA JUGA:Andriyanto Mantan Direktur BUMD Mura Sempurna Merasa Dikriminalisasi