E-KTP akan Digantikan IKD Mulai Akhir 2023, Berikut Syarat dan Cara Membuat IKD

Sabtu 09-12-2023,11:45 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

• Memiliki email dan nomor ponsel 

• Terhubung email dan nomor ponsel

• Terhubung jaringan internet 

Cara Membuat IKD

BACA JUGA:Yuk Diterapkan, 7 Adab Tidur yang Dianjurkan Rasulullah SAW

• Mengunjungi Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel yang bisa akses internet

• Sampaikan keperluan anda, mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas

• Unduh aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’ melalui Playstore atau App Store 

• Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”

BACA JUGA:Daftar DISKON 40 Produk Pembalut Wanita di Alfamart

• Klik tombol “Daftar” mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone, lalu klik “Verifikasi Data”

• Pilih tombol ‘Ambil Foto’ untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition.

• Pilih scan QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing

• Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK” Terpusat Identitas Digital”

BACA JUGA:7 Rekomendasi Desain Pagar Rumah Minimalis Model Geser yang Modern dan Estetis

• Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT identitas digital” silahkan aktivitas 

Kategori :