LINGGAUPOS.CO.ID - Mulai akhir 2023 e-KTP akan digantikan dengan IKD (Identitas Kependudukan Digital), ketahui syarat dan cara membuat IKD berikut ini.
Pemerintah akan menggantikan e-KTP menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital) atau KTP digital pada akhir 2023.
Sementara itu, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP adalah KTP yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan identitas kependudukan digital (IKD).
BACA JUGA:Jalan Tol Akan Menerapkan Sistem MLFF, Ketahui Peraturan Wajib Bagi Pengendara di Jalan Tol
Hal ini seperti yang disampaikan dalam unggahan media sosial instagram @fakta.jakarta, dikutip pada Sabtu, 9 Desember 2023.
“Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023” tulis Kemenkominfo.
Mendengar itu banyak warganet yang mengomentari maksud dari perubahan tersebut, sebab yang mereka tahu KTP selama ini sudah digital karena mengandung elektronik.
“Dari e-KTP ganti jadi Identitas Kependudukan Digital (IKD), jadi selama ini ‘E’ nya itu apa ya?” Tanya akun @eben**
BACA JUGA:Jangan Sembarang Putar Balik di Tol, Bisa Kena Denda, Begini Aturannya
Lalu, jika ingin mengubah e-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) apa syarat dan cara membuatnya. Berikut ulasannya.
Syarat Bikin IKD
• Memiliki Smartphone atau Ponsel Pintar
• Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP elektronik tetapi sudah melakukan perekaman
BACA JUGA:Pasca Pencari Buah Kelapa Jatuh, Polisi Musi Rawas Berikan Informasi Penting