Jangan Sembarang Putar Balik di Tol, Bisa Kena Denda, Begini Aturannya

Sabtu 09-12-2023,10:30 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

• Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

• Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

• Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang diantaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

BACA JUGA:Perbedaan pembayaran Tol MLFF dan Kartu E-Toll, Jangan Salah, Ketahui Hal Ini

Adapun contohnya seperti kejadian yang terjadi beberapa bulan lalu, ada seorang pengemudi yang mengaku salah masuk tol. Namun ternyata dia memutar balik.

Akibatnya pemudi tersebut dikenakan denda hingga Rp724 ribu. Hal itu karena denda dihitung berdasarkan tarif jarak terjauh tol tersebut.

Pada kejadian tersebut, tarif jarak terjauh adalah dari Gerbang tol Cikampek Utama jalan tol Jakarta- Cikampek menuju gerbang tol Kalikangkung tol Batang- Semarang.

Tarif tol terjauh itu sebesar Rp352 ribu. Kemudian dendanya dikalikan dua menjadi Rp704 ribu. Ditambah tarif tol terbuka Jalan tol Jakarta- Cikampek sebesar Rp20 ribu.

BACA JUGA:Uji Coba Perdana Sistem MLFF di Jalan Tol Bali Mandara, Malaysia Memantau Mau Belajar

Nah, jika tidak ingin didenda sebesar itu, maka anda harus ingat jangan melanggar peraturan untuk tidak putar balik di jalan tol.

Demikian ulasan singkat ini. Semoga bermanfaat. Jangan lupa kunjungi LINGGAUPOS.CO.ID agar tidak tertinggal beragam informasi terbaru dan menarik lainnya. (*)

Kategori :