LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Dukun cabul Lubuklinggau diamankan pihak Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Karena mencabuli mama muda.
Yakni, Gusnardi (49) warga Tanjung Harapan RT.4 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Gusnardi ditangkap Selasa 5 Desember 2023, setelah dilaporkan sudah dua kali mencabuli mama muda, yang menjadi pasiennya.
Adapun korbannya, mama mudah inisial EJ (25) asal Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Heboh, Remaja di Lubuklinggau Ini Tiba-tiba Hilang di Hutan
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan tersangka sudah diamankan dan mengakui perbuatnnya.
Tersangka Gusnardi ditambahkan Kasat Reskrim, mengakui perbuatannya.
Yakni pencabulan itu dilakukan dua kali, pertama di kediaman tersangka, di Tanjung Harapan RT.4 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau .
Kemudian, yang kedua di Jalan Kartomas Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Berobat ke Dukun, Mama Muda Asal Musi Rawas Dicabuli, Warga Lubuklinggau Ditangkap
Tersangka ditambahkan Kasat Reskrim diancam dengan melanggar Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, yang isinya.
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”.
Seperti diketahui sebelumnya, mama muda dari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas justru menjadi korban pencabulan.
Aksi cabul dengan modus pengobatan itu, dilakukan tersangka Gusnardi dua kali, dengan dua lokasi kejadian berbeda.
BACA JUGA:Pelajar di Bengkulu Tewas, Gegara Bercanda Ingin Setubuhi Ibu Teman, Begini Kronologinya