LINGGAUPOS.CO.ID – Teknologi Sound Barrier berupa dinding peredam suara yang biasanya dipasang di titik tertentu ruas jalan tol.
Sound Barrier dalam bahasa Indonesia disebut sebagai penghalang suara.
Pemasangan Sound Barrier bertujuan untuk meminimalisir kebisingan ditimbulkan kendaraan yang melintas di Jalan Tol.
Selain itu untuk menghindari kebisingan dari suara berasal dari gesekan ban dengan aspal.
BACA JUGA:Kartu Tol Dihapus, Ganti Sistem MLFF, Begini Pesan Menteri PUPR
Namun teknologi Sound barrier tidak dipasang di semua area Jalan Tol.
Sound Barrier hanya terpasang di beberapa spot tertentu.
Seperti di sekitar permukiman rumah penduduk, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pusat kegiatan masyarakat lainnya.
Dalam praktik di lapangan, suara kendaraan memang masih terdengar cukup jelas.
BACA JUGA:Kartu Tol Dihapus, 6 Cara Pasang Mandiri Stiker RFID, di Pintu Tol Tidak Perlu Berhenti
Tapi dengan adanya teknologi Sound Barrier di beberapa spot tertentu membuat suara lebih rendah.
Sehingga bisa membuat telinga lebih nyaman dalam mendengarkan.
Konstruksi Sound Barrier dibuat dengan ketinggian mencapai 7 meter.
Biasanya juga dilengkapi dengan bangunan tembok cukup tinggi.