Bagaimana dengan masyarakat yang masih memiliki 3 uang logam yang ditarik BI?
Erwin menghimbau masyarakat yang masih memiliki uang logam dimaksud dapat ditukar ke bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033.
Penggantian atas uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik nilai nominal sama dengan yang tertera.
Erwin menambahkan, layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Film Berkelana 2 Rhoma Irama, Budi Sukses Besarkan Soneta, Kembali ke Keluarganya
Bagaimana caranya? Kalian terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Erwin menjelaskan, penggantian uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak mengacu peraturan BI tentang pengelolaan uang rupiah.
Dalam peraturan BI itu dijelaskan, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Sebagai informasi, uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum.
Dikutip dari beberapa sumber, uang juga merupakan benda terpenting bagi kehidupan karena tanpa uang hidup terasa susah.
Objek tukar dapat berupa benda atau jasa yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa, kekayaan berharga lainnya, serta untuk pembayaran utang.
Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. (*)