Ini berarti bahwa tidak mengharamkan atau menjadikan sesuatu najis (kotor) jika tangan, kaki, atau tubuh bersentuhan dengan benda tersebut.
Imam Nawawi berkata.
“Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam keringat, air liur, lendir, dan air mata antara orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan semua hewan lainnya.
BACA JUGA:Kecantikan Dalam Islam, Yuk Disimak, 4 Produk Sunscreen Halal dari Wardah
Bahkan semuanya adalah suci.
Kecuali anjing dan babi serta bagian-bagian dari keduanya.
Tidak ada kemakruhan dalam hal itu menurut pandangan kami.”
Dengan demikian, jika kaki seseorang dijilat oleh kucing, maka kaki tersebut tidak menjadi najis dan tidak membatalkan salatnya.
BACA JUGA:Tempat Wisata Alam di Kota Lubuklinggau Paling Hits, Bisa Jadi Tempat Liburan Akhir Tahun 2023
Namun, jika orang tersebut merasa jijik dan ingin berwudhu kembali, maka hal itu tidak dilarang.(*)