MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang suami di Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan tega membacok istri dengan parang hanya gara-gara korban minta uang.
Korban Eka Umami (36) petani warga Dusun Seriang Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mudi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka Asmadi (47) suami korban dengan alamat kartu keluarga Desa Lubuk Besar Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka dan istrinya diketahui selama ini tinggal di di Dusun Seriang menumpang di rumah orang mengurus kebun.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu Hajjah di Lubuklinggau Ngaku Tidak Tahan, Sering Diomeli Istri
Peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi Kamis 9 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB di belakang rumah.
Tersangka diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Kamis, 16 November 2023 sekira pukul 23.40 WIB.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-214/ XI/ 2023 / SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 09 November 2023.
Pelapornya keluarga korban atas nama Ermarida (36) warga Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Iptu Herdiansyah memberikan penjelasan resmi terkait ungkap kasus tersebut.
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Kronologis kejadian, Kamis 9 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB korban meminta uang kepada suaminya.
Kemudian antara tersangka Asmadi dan istrinya Eka Umami terjadi cek cok mulut.
BACA JUGA:Oknum Pejabat Muratara Aniaya dan Tarik Jilbab Pegawai Honorer, ini Kata Polisi