Pria yang Mengaku Pencuri Motor di Lubuklinggau Diduga Depresi, Ada Kisah Sedih Menyertainya

Kamis 16-11-2023,11:22 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Yaitu curanmor (tindak pidana pencurian dengan obyek khusus kendaraan motor)

Yang berbunyi: Unsur barangsiapa: mengambil sesuatu barang: seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain: dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum.

Dengan pemberatan (curat) diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun.

BACA JUGA:Geng Motor di Lubuklinggau Beraksi, Pemuda Nyaris Kehilangan Kaki

Ikuti terus LINGGAUPOS.CO.ID untuk terus mendapatkan informasi menarik, terupdate serta terpercaya setiap harinya, karena LINGGAUPOS.CO.ID selalu ada yang baru.

Jika kalian merasa artikel ini bermanfaat kalian bisa membagikan artikel ini ke semua sosial media yang kalian miliki, seperti yang terterah di bagian bawah artikel.

Terimakasih semoga bermanfaat dan dapat menginspirasi. (*)

Kategori :