Nah itulah informasi mengenai video yang beredar, seorang pemuda kasus pencurian motor di lubuklinggau pada tahun 2019 menyerahkan diri ke polres lubuklinggau karena hidup tidak tenang.
Untuk sekarang dika sedang menjalankan pemeriksaan lebih lanjut di polres.
Meskipun sudah mengaku, menyesali perbuatannya Dika diberatkan sanksi yang ada di Pasal 363 KUHP.
Yaitu curanmor (tindak pidana pencurian dengan obyek khusus kendaraan motor)
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ibu Hajjah di Lubuklinggau Dibunuh Saat Salat Zuhur
Yang berbunyi: Unsur barangsiapa: mengambil sesuatu barang: seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain: dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum.
Dengan pemberatan (curat) diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ikuti terus LINGGAUPOS.CO.ID untuk terus mendapatkan informasi menarik, terupdate serta terpercaya setiap harinya, karena LINGGAUPOS.CO.ID selalu ada yang baru.
Jika kalian merasa artikel ini bermanfaat kalian bisa membagikan artikel ini ke semua sosial media yang kalian miliki, seperti yang terterah di bagian bawah artikel.
BACA JUGA:Geng Motor di Lubuklinggau Beraksi, Pemuda Nyaris Kehilangan Kaki
Terimakasih semoga bermanfaat dan dapat menginspirasi. (*)