Penyerahan Senpira tersebut merupakan upaya koordinasi, sosialisasi dan penyuluhan serta himbauan oleh Kapolsek bersama anggota kepada seluruh para kades dan warga.
Sehingga masyarakat dengan kesadaran menyerahkan Senpir kepada Polsek Megang Sakti.
Kapolsek, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sadar untuk menyerahkan Senpira.
“Apabila kedapatan membawa ataupun menyimpan Senpira, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasny.
BACA JUGA:Soal Boikot Produk Israel, Atiq Fahmi: Saatnya Kembali ke Ibu Kandung
Terpisah Polsek Muara Beliti juga menerima penyerahan satu pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira), laras panjang jenis kecepek dengan popor kayu.
Senpira tersebut dari warga diserahkan oleh Sekdes Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Edi Akbar Sarjani.
Senpira diserahkan kepada Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul didampingi Kanit Binmas, Bripka Kelik, dan Kanit Intelkam, Aipda Hadi Yanson di Mapolsek Muara Beliti, sekitar pukul 12.27 WIB, Senin.
Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul mengucapkan terima kasih sekaligus aspresiasi kepada warga Desa Suro. Dimana secara sukarela telah menyerahkan Senpira.
BACA JUGA:Keluarga Protes Pasien Koma dan Membutuhkan Ambulan Malah Disembunyikan Di RSUD Leuwiliang
Hal ini merupakan salah satu bukti, bahwa warga sudah semakin taat hukum. Selain itu bertepatan dengan Operasi Pekat II Musi 2023.
Kapolsek menambahkan, apa yang dilakukan warga merupakan salah satu bentuk tindakan persuasif dari pihak kepolisian terkait operasi Senpira.
Masyarakat secara perlahan-lahan akan sadar hukum untuk menyerahkan Senlira yang di miliki karena bertentangan dengan Undang-Undang.
Menurutnya, sengan tindakan preventif dan persuasif tindakan kepolisian, maka akan menekan angka kriminalitas.
BACA JUGA:Banyak Merk Es Krim Produk Israel yang Dijual di Indonesia, Berikut Sejarah Es Krim
Sehingga mengurangi gejolak gangguan Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Muara Beliti.