MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan bawa barang berbahaya ke kantor polisi.
Kendati membawa barang berbahaya, kedua Sekdes itu tidak langsung diamankan. Kok bisa?
Ya mereka berniat baik yakni menyerahkan barang berbahaya berupa senjata api rakitan (Senpira) yang diserahkan warganya.
Senpira tersebut milik warga Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti dan warga Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Polisi Datangi Pemuda Muratara di Pos PT SAP, Setelah Digeledah Ternyata Bawa Barang Berbahaya
Penyerahan Senpir dilakukan kedua Sekdes ke Polsek Megang Sakti dan Polsek Muara Beliti, Senin, 13 November 2023.
Di Polsek Megang Sakti, Senpira milik warga Desa Jajaran Baru diserahkan Sekdes Harjiansah dan Kaur Pemerintahan, Nurahmad.
Senpira laras panjang diserahkan kepada Polsek Megang Sakti, diterima Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman didampingi Kanit Reskrim Ipda Ipandri, Kanit Samapta, Aipda A. Aris Fitriansyah, Bhabinkamtibmas Bripka Johanes Hendra dan Sekcam Megang Sakti Dedi Mardiansyah.
Penyerahan tersebut merupakan salah satu bentuk pendekatan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti bersama Bhabinkamtibmas Desa Jajaran Baru II, kepada warga tentang bahaya penyalahgunaan Senpira.
BACA JUGA:Sejarah Alfamart dan Indomaret yang Menjual Produk Israel
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman membenarkan adanya penyerahan benda berbahaya tersebut.
Diakuinya sejak Operasi PEKAT 2 Musi 2023 Polda Sumsel dimulai, pihaknya terus melakukan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat.
Isinya tentang kegiatan mendukung Polri dalam pemeliharaan Kamtibmas.
Hasil sosialisasi, penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat, Polsek Megang Sakti menerima serahan 1 pucuk Senpira laras panjang dari masyarakat Desa Jajaran Baru II.
BACA JUGA:MUI Lubuklinggau: Khutbah Jumat Seluruh Masjid Sama ‘Peduli Palestina’, Korban Kezaliman Israel