Isi Lengkap Fatwa MUI Tentang Boikot Produk Pro Israel

Sabtu 11-11-2023,11:32 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No.83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan mengenai fatwa ini.

"Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari mui.or.id, Sabtu 11 November 2023.

Dalam fatwa tersebut, juga disebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. 

BACA JUGA:Berikut Daftar Kurma Produk Israel yang Ramai Jadi Sorotan

Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.  

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” tegas KH Asrorun Niam Sholeh.

Berikut isi lengkap Fatwa MUI No.83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

BACA JUGA:5 Daftar Makanan Asal Israel, Apakah Kamu Pernah Mencicipinya?

FATWA TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

BACA JUGA:5 Daftar Artis Hollywood Asal Israel, Salah Satunya Membela Palestina

Kategori :