Sah! Jokowi Resmi Hapus Pegawai Honorer Pada 2024, Tidak Boleh Merekrut Tenaga Honorer

Senin 06-11-2023,12:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Dia bilang saat itu PP itu sudah mencapai tahap 80 persen. Akan tetapi, rancangan PP itu masih berdasarkan UU ASN lama.

Begitu UU ASN baru disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023, Kementerian PANRB mesti merevisi peraturan tersebut dengan dasar UU ASN yang baru.

Progress rancangan juga telah mencapai level 70 persen dan ditargetkan akan selesai pada akhir 2023.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan.

BACA JUGA:Segera Daftarkan Dirimu BKN Buka Beasiswa S1 Ilmu Kepegawaian Untuk ASN, Cek Link dan Syaratnya!

Namun, dalam banyak kesempatan Abdullah Azwar Anas juga telah menegaskan bahwa kebijakan Presiden Jokowi menyelesaikan masalah tenaga honorer ini ialah tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan pendapatan, serta tidak adanya pembengkakan anggaran pemerintah. (*)

 

Kategori :