Dari rangkaian operasi ini polisi menyita berbagai barang bukti antara lain 426 bungkus keripik narkotika, 2.022 botol cairan happy water berukuran 10 ml dan 10 kilogram bahan baku narkotika.
Delapan orang pelaku ini telah diamankan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati. (*)