MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Penghentian operasional RS dr Sobirin yang akan dipindah ke RSUD Pangeran M Amin mengundang banyak kontroversi.
Banyak elemen masyarakat menilai, pemindahan operasional RS dr Soborin ke RSUD Pangeran M Amin terkesan terburu-buru.
Sebab saat ini kondisi RSUD Pangeran M Amin belum layak beroperasi.
Selain itu kalangan legislatif menilai, keputusan Bupati Musi Rawas tidak mempertimbangkan banyak kepentingan.
BACA JUGA:Soal Pegawai RS dr Sobirin, Bupati Musi Rawas Tegas, Pasien Dititip di 2 Rumah Sakit di Lubuklinggau
Terkait polemik ini, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud angkat bicara.
Bupati Hj Ratna Machmud memberikan penjelasan alasan kenapa mengambil kebijakan operasional RS dr Sobirin dipindah ke RSUD Pangeran M Amin.
Hal yang paling utama menurut Bupati Hj Ratna Machmud, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas harus melayani masyarakat di daerah sendiri.
Karena seyokyanya pelayanan kesehatan untuk masyarakat Kabupaten Musi Rawas dilakukan di Musi Rawas bukan di luar kota.
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Honorer RS dr Sobirin, ini Kata Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud
“Kita harus berani mengambil keputusan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mura, jangan kita bertahan di kota,” tegas Bupati Hj Ratna Machmud.
Sementara itu mengenai pegawai Rumah Sakit (RS) dr Sobirin Bupati Hj Ratna Machmud memastikan tidak di-PHK atau diberhentikan setelah operasionalnya dipindah ke RSUD Pangeran M Amin.
Saat ini total keseluruhan pegawai RS dr Sobirin tercatat 260 orang.
Mereka masih akan menjalankan tugas saat RSUD Pangeran M Amin mulai beroperasi.
BACA JUGA:150 Honorer RS dr Sobirin di Lubuklinggau Keluarkan Petisi, ini Isinya