Selain itu, penghentian operasional RS dr Sobirin mempengaruhi pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peserta JKN yang selama ini berobat di RS dr Sobirin akan dialihkan. Pasien bisa berobat di rumah sakit lain.
Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Raden Patria Danu Negara.
Menurut Patria, BPJS Kesehatan berkomitmen tetap menjamin pelayanan JKN pada masyarakat sesuai ketentuan.
Ditambahkan Patria, BPJS Kesehatan akan melakukan FGD dengan beberapa rumah sakit terkait proses peralihan pelayanan dari RSUD dr Sobirin ke RSUD Pangeran M Amin.
Menurut Patria RSUD Pangeran M Amin dapat bekerjasama untuk melayani peserta JKN per 1 Januari 2024.
Tapi tentunya setelah persyaratan mutlak terpenuhi dan selesai dilakukan kredensialing.
BACA JUGA:Sejarah RS dr Sobirin di Lubuklinggau, yang Mulai 1 Desember Tidak Beroperasi Lagi
Proses Selanjutnya dibuat Perjanjian Kerja Sama antara RSUD Pangeran M Amin dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Patria, untuk sementara menunggu proses peralihan selesai, pasien BPJS yang biasa berobat ke RS dr Sobirin bisa berobat ke rumah sakit yang tersedia di Lubuklinggau dan sekitarnya. (*)